Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. I. undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang; UU No. menurut Undang-Undang No. Arbitrase Hibrid (Hybrid Arbitration) merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa kontemporer. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK. Ketentuan arbitrase diatur dalam UU No. 30, LN. Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. UU 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mencabut ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglemen Acara. Not in Library. Kendati telah ada berbagai aturan terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia itu, ternyata pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan. Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. 2023 Jun 27 - Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis yang Menyediakan Solusi Adil dan Efektif. 09 Lap. Payung hukum pelaksanaan arbitrase adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. SelainArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian konflik dengan metode ini telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 30 Tahun 1999 yaitu : (1). Dengan hadirnya Badan Arbitrase ini dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kontruksi Indonesia (BADAPSKI) menurut Basuki pengguna jasa merasa terbantu. Model Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Arbitrase Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terutama dalam Pasal 59-61. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lahir sebagai aturan khusus untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara yang lebih efektif dan. 02, April 2017 ж 281 Anik Entriani: Arbitrase. Sy didampingi Wakil Ketua; H. Penyelesaian sengketa oleh pengadilan tidak sebanding dengan banyaknya sengketa yang masuk. Dalam hal sengketa bidang Perbankan Syariah, Proses penyelesaianPenjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Bunyi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang dibatalkan: Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Syarat agar permohonan tersebut dikabulkan adalah apabila putusan arbitrase yang ingin dibatalkan terbukti. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(10) Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tampongangoy, Grace Henni. Undang-undang (UU) NO. Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebihUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase g. Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya yang berjudul “Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)”, pada tahun 1972 telah. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan alternatif penyelesaian perkara adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati. I. BANI Arbitration Center (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Undang-undang (UU) TENTANG Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketadan timbul sengketa. Praktik penyelesaian sengketa melalui ADR ini sudah mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, terutama di kalangan pengusaha, walaupun frekuensinya masih. Dasar Hukum: Reglement op de Rechtsvordering (S. Putusan arbitrase internasional meskipun. Sering kali antara para. Sudarto dan Zacni Asyhadie, Mengenal Arbitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, (J akarta: Raja Grafindo Persada), Cet ke 2, h. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang. 54 Yahya Harahap, 2006, Arbitrase. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para. “Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Online Dispute Resolution dan Pemberlakuannya di. Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Jakarta: P T. Arbitrase sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa yang Diatur dalam Polis Asuransi Arbitrase adalah institusi hukum alternatif bagi penyelesaian sengketa di. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa • UU. Wb. dapat mengajukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Di dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 menekankan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menempuh cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang di dalamnya meliputi konsultasi, negosiasi, fasilitasi, mediasi atau penilai ahli. Dewasa ini, di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase). R. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusan Arbitrase Asing; dan 3. penyelesaia sengketa dan arbitrase, maka secara garis besar hukum acara pada arbitrase tidak sama denga beracara di Pengadilan Negeri. Bahan Ajar Mata Kuliah PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIF. Kata Kunci : penyelesaian sengketa, arbitrase, arbitrase online, e-commerce . . Penyelesaian non-litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau yang biasa disebut dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di-equivalensi-kan dengan pemeriksaan1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusanDengan demikian jika para pihak telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui arbitrase sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan jenis perkara yang persengketakan masuk ke dalam lingkup bidang perdagangan, maka menurut Pasal 11 Ayat (2) UU Arbitrase, Pengadilan Negeri wajib. 112-113 . Dalam Undang‑undang ini dimaksud dengan : 1. Penyelesaian dengan cara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa pada umumnya dan demikian juga tentunya. Rini Heryanti. Fikahati Aneska, halaman 47 . Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Keyword: Arbitration, Commercial fAbstrak Arbitrase sebagai. Pembaharuan perundang-undangan arbitrase nasional terwujud dengan berlakunya Undang Undang No. penyelesian sengketa alternatif dapat digolongkan ke dalam7: Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam penerapannya bisa lebih fleksibel dengan memperhatikan kesepakatan para pihak. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Dalam penyelesaian sengketa nonlitigasi harus didasarkan pada itikat baik dari para pihak, sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara cepat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. com ABSTRACT According to Article 60 of Law Number 30. Secara hukum, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 butir 10 UU No. 24 d. 3 1. Dikarenakan ketentuan-ketentuan perihal arbitrase sudah tidak lagi dapat mengakomodir kebutuhan perdagangan dan kebutuhan hukum yang ada, terutama perdagangan internasional, selanjutnya disahkan Undang-Undang No. 6Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 1. merupakan suatu perantara alternatif penyelesaian sengketa dan. Indonesia memiliki peraturan terkait arbitrase, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa/UU Arbitrase). 2, No. Mengapa demikian, hal ini banyak faktor. Penyelesaian sengketa tersebut banyak ditempuh melalui jalan arbitrase, yang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, didefinisikan sebagai cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis. Fokus utamanya adalah. Burgelijk Wetboek - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - pasal 1320. Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasrkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadialan negeri,. Jika negoisasi melibatkan para pihak yangKetahui Jenis Penyelesaian Sengketa hingga Kelebihan dan Kekurangannya di Indonesia! Dunia bisnis sangat dinamis, sering kali bisnis akan bersinggungan dengan hukum termasuk mengenai proses penyelesaian sengketa. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Merujuk pada Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UU APSA beserta penjelasannya, permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan kepada ketua pengadilan negeri. lama. Hal ini akan menjadi masalah pada saat Anda akan mengeksekusi putusan arbitrase. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) memberikan hak kepada para pihak bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. 65. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah memberikan pembatasan yang tegas dan jelas mengenai kompetensi absolut dari forum Arbitrase, misalnya BANI, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian tersebut, sehingga meniadakan kewenangan dari. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak sampai menghilangkan makna arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, melainkan justru memberikan konsep yang berbeda-beda mengenai 2. (lengkap) mengenai penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (selanjutnya disingkat APS). Yang termasuk ruang lingkup hukum perdagangan adalah. Undang-Undang Undang-Undang No mor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Salah satu yang menarik dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah Mediasi. Undang-Undang tersebut memang ditujukan untuk mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan memberikan kemungkinan dan hak bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persengketaan atau perselisihan atau perbedaan pendapat di antara para pihak, dalam forum. Pitlo. Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan PP Nomor 50 Tahun 2000. Mengingat: 1. Undang-undang No 30/1999 ini merupakan pedoman penyelesaian sengketa di luar forum pengadilan. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelessaian sengketa Umum, Pasal 1 angka 10, merumuskan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara. Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Arbitrase, disebutkan bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis. Setiap individu atau pihak yang mengalami sengketa akan berusaha menyelesaikannya menurut cara-cara yang dipandang paling tepat. Pasal 5 UU Arbitrase menegaskan bahwa sengketasengketa yang dapat diselesaikan oleh arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dansengketa yang menurut peraturan perundangundangan dapat diadakan. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang. 2. Tidak adanya sikap tersebut dapat mengakibatkan kegagalan penyelesaian sengketa alternatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak. Tanggal Pengundangan. 184 perkara pelanggaran HKI dalam 5 tahun terakhir ini. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 56 Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gema Media, Yogyakarta, 2008, hlm. Ketentuan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. ” Alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution (“ADR”) merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Pengetahuan dasar APS: Apa yang dimaksud dengan APS? Apa kelebihan APS dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Apa kekurangan APS dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan? Bagaimana APS diatur dalam perundang. 12 sebagaimana dikutip oleh Talib, Idris. Konsiliasi. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 . Indonesia, melalui UU No. Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terdapat juga dalam tata hukum di Indonesia yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar. 9 Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2013. Sedapat mungkin arbiter yang ditunjuk. Prosedur penyelesaian sengketa dengan cara negosiasi diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Title: Alternatif penyelesaian sengketa & arbitrase / I Made Widnyana, Author: I Made Widnyana, Publisher:Jakarta : Fikahati Naeska, 2014, Subject:Hukum perselisihan , Isbn: 978-602-7963-08-5, Type: Monograf. 2002, Diterbitkan oleh PT Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) in Indonesian - Cet. yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. Hasil temuan menunjukkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2. MENGENAL ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN ARBITRASE Kegiatan Belajar 1 : Sengketa dan cara. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. satu alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. alternatif dalam sistem hukum Indonesia menurut Undang-Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase. Berikut ini. ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 6Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2000, Hal. 100-101. Yang pasti relevansi dari kewenangan para pihak menjadi bagian yang sangat penting bagi para pihak dalam perjanjian arbitrase. dan pemanfaatan lembaga arbitrase. Pihak ketiga dalam hal ini dapat dikenal sebagai arbiter yang bertugas untuk mendengar kan bukti yang telah diberikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam pengadilan, sebelum. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang No. Pejabat Pengundangan. Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4409 ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOISASI membahas tentang, mengenal alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, pengertian negoisasi dan tahap-tahapnya, implementasi dari negosasi, mediasi: konsep dan penerpaannya, mediasi dalam peraturan perundang-undangan arbitrase. JAKARTA, KOMPAS. Alternatif penyelesaian sengketa dengan arbitrase dianggap sebagai mekanisme paling tepat untuk menyelesaikan berbagai bentuk sengketa, dan sebagai membantu proses penyelesaian sengketa agar lebih mudah dan sederhana. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), penyelesaian sengketa melalui arbitrase dilakukan secara tertutup untuk umum (Pasal 27 Undang-Undang No. Dengan dipilihnya badan arbitrase singapura (SIAC) sebagai choice of forum, putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase asing (lihat pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaProsedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) Reditha Saras. kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; b. 1847-52 1849-63); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian Sengketa melalui Forum Alternatif Penyelesaian Sengketa. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum. Tektona, R. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; b. “Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. (1) Peraturan ini mengatur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase di LAPS SJK. Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian SengketaPada prinsipnya, kewenangan forum arbitrase menyelesaikan suatu sengketa telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang No mor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”) yang berbunyi: (1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di. Penyebutkan arbitrase sebagai ‘pilihan’ mengandung makna bahwa klien si advokat diberika alternatif menyelesaikan sengketa. 3872, LL SETNEG : 26 HLM. Kata Kunci: Arbitrase, Arbitrase syariah,. 42 model- APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) yang diuraikan sebagai berikut: 40 Frans Hendra Winarta, Op. Pengaturan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (negosiasi, mediasi, konsiliasi) hanya terdapat dalam 1 pasal saja, yaitu pasal 6, 1 Paper untuk acara Webinar tentang “Urgensi Pembaruan UU No. 8, No. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004) B. Prayitna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Op. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Konsiliasi Adalah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup (pasal 27 Undang-Undang No. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 2005. 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah menyediakan beberapa pranata pilihan penyelesaian sengketa (PPS) secara damai yang dapat ditempuh para pihak untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata mereka, apakah pendayagunaan pranata konsultasi,.